Penerbitan Dokumen melalui pelayanan Dropbox

  1. Foto copy Kartu Penduduk
  2. Surat keterangan Kelahiran (untuk pembuatan Akta Kelahiran)
  3. Surat Keterangan Kematian (untuk pembuatan Akta Kematian)
  4. Kartu Keluarga
  5. Blanko/ Formulir permohonan kartu keluarga (F-1.06);

  1. 1. Pemohon datang ke Dinas membawa berkas yang dimasukan ke amplop coklat di bagian informasi 2. berkas diverifikasi oleh petugas jika ada kekurangan akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi. 3. Pemohon yang sudah diterima datanya dimasukan ke box. 4. Data yang masuk akan diproses dan dikirmkan Dokumen tercetak melalui POS /diambil sendiri ke Dinas.

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Dokumen melalui pelayanan Dropbox"