Pelayanan Surat Dispensasi Nikah

  1. Permohonan dari orang/wali wanita yang diketahui KUA
  2. Fotocopi KTP kedua calon mempelai
  3. Surat keterangan orang tua kedua calon mempelai
  4. Surat izin orang tua kedua calon mempelai
  5. Surat persetujuan kedua calon mempelai
  6. Surat keterangan asal usul kedua mempelai
  7. Surat keterangan untuk nikah dari desa/lurah
  8. Surat pernyataan belum pernah menikah

  1. Menyerahkan Persyaratan ke bagian Pelayanan
  2. Menunggu Proses Surat di tandatangani
  3. Menerima Surat Dispensasi di tandatangani

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Dispensasi Nikah

Kantor kecamatan Lembah Segar

Jalan Bagindo Aziz Chan, Sawahlunto

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Dispensasi Nikah"