Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Petugas akan mengecek apakah pemohon terdaftar di DTKS atau tidak, jika Ya lanjutkan Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  3. Setelah itu Petuga akan menginput secara manual di aplikasi registrar
  4. Setelah Dicetak kemudian Petugas akan meminta tanda tangan kepada Kades/Sekdes
  5. Pemohon diarahkan ke Kecamatan untuk meminta legalisasi

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Keterangan Tidak Mampu

082371815802

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"