Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Petugas akan mengecek data pemohon di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Jika data pemohon masuk di DTKS maka pemohon akan dibuatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  3. Setelah diinput dan dicetak, petugas akan meminta tanda tangan kepala desa/ Sekdes
  4. Setelah selesai, Pemohon diarahkan ke Kecamatan.

10 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

085860357640

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"