Pembuatan Surat Pengantar Akta Kelahiran

No. SK: 141 / 18 / 2024

  1. 1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. 2. KTP Asli Pemohon
  3. 3. KK Asli Pemohon
  4. 4. Fotokopi KTP 2 Orang Saksi
  5. 5. Fotokopi Akta Nikah Kedua Orang Tua
  6. 6. Surat Kelahiran Dari Dokter/Bidan/Lainnya

  1. 1. Pemohon menyerahakan persyaratan ,dilanjutkan penelitian berkas oleh operator /petugas pelayanan
  2. 2. Pengisian/pembuatan formulir akta kelahiran oleh petugas pelayanan
  3. 3. Penandatanganan Oleh Kepala Desa
  4. 4. Penyerahan Kepada Pemohon

Maksimal 20 menit sejak berkas diterima petugas dengan catatan kades/sekdes berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Pengantar Akta Kelahiran

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor desa atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada kepala desa melalui media/sarana pengaduan yang tersedia :

1. Kotak Saran/Pengaduan

2.. Nomor Telepon : (0282) 546476

3. Email : tritihwetanoke@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store