Pengantar Ijin Keramaian

  1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy KK

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan, dilanjutkan penelitian berkas oleh operator/petugas pelayanan
  2. Pengetikan/pembuatan Surat Permohonan Izin Keramaian oleh petugas pelayanan
  3. Pengecekan berkas diserta paraf oleh Kasi Pelayanan dan diverifikasi oleh Sekretaris Desa
  4. Penandatanganan oleh Kepala Desa
  5. Pengajuan Surat Izin Permohonan Izin Keramaian kepada petugas pelayanan
  6. Penyerahan Kepada Pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar ijin Keramaian


Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor desa atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada kepala desa melalui media/sarana pengaduan :

 - Kotak Saran/Pengaduan yang terletak didepan ruang pelayanan

 -Telephone    : (0282) 5567580 

 - Email           : pemdes.tritihlor@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Ijin Keramaian"