Waktu penyelesaian pelayanan sejak persyaratan dimasukkan sampai dengan produk/hasil pelayanan diberikan kepada Pemohon dapat dirinci sebagai berikut :
Tidak dipungut biaya
Kartu Identitas Anak (KIA)
Pengaduan dari Pemohon dapat disampaikan dengan cara sebagai berikut :
Setiap aduan dan keluhan dari Pemohon akan segera ditindak lanjuti dengan sebaik mungkin.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store