Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga

  1. Membawa Surat Pengantar RT dan RW
  2. Membawa KK asli
  3. Membawa Surat Nikah ( bagi yang membentuk keluarga baru )

  1. Mambawa pengantar RT/RW
  2. Membawa KK asli
  3. Membawa Surat Nikah ( bagi yang membentuk Keluarga baru )
  4. Membawa data anggota keluarga yang akan dimasukkan ke dalam KK

Dari pemeriksaan kelengkapan berkas sampai pembuatan lampiran memburuhkan waktu kurang lebih 15 menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar pembuatan KK

Sebelum meninggalkan Kantor Desa Warga diminta untuk memeriksa kelengkapan prosedur 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga"