Surat Pengantar SKCK

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Pastiakan anda membawa persyaratan yang di butuhkan
  2. Serahkan persyaratan kepada petugas pelayanan
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan pengantar RT RW
  4. Tunggu sekitar 10 menit surat pengantar akan jadi

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Permohonan SKCK

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar SKCK "