Surat Pengantar Amen Nikah

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy KTP
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran
  5. Membawa fotocopy Akta Nikah Orang Tua

  1. Datanglah dengan membawa Berkas Persyaratan Amen Nikah dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Petugas akan memasukan data secara manual ke dalam aplikasi registrar
  3. Setelah Dicetak, Petugas akan meminta tanda tangan Kepala Desa
  4. Setelah Selesai Pemohon diarahkan ke Dinas Intansi yang dituju / melalui P3N

30 menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Amen Nikah

082371815802

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Amen Nikah"