Surat Pengantar Amen Nikah

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy KTP
  4. Membawa fotocopy Akte Kelahiran
  5. Membawa fotocopy Akte Nikah Orang tua

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan amen nikah
  2. Petugas akan memasukkan data secara manual ke dalam aplikasi registrar
  3. Setelah surat pengantar dicetak, petugas akan meminta tanda tangan kepada Kepala Desa
  4. Setelah selesai, Pemohon diarahkan ke Dinas Instansi yg dituju atau melalui P3N

30 menit

Tidak dipungut biaya

surat pengantar Amen Nikah

085860357640

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Amen Nikah"