Surat Kehendak Nikah

  1. Membawa pengantar RT RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK
  3. Membawa fotokopi KTP
  4. Membawa fotokopi akte kelahiran
  5. Membawa fotokopi akte nikah orang tua
  6. Bukti imunisasi penganten dari puskesmas
  7. Pengantar nikah dari luar desa jika catin dari luar kecamatan/Kabupaten/Provinsi
  8. Akta Cerai (Jika Duda/janda)

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan dilanjutkan penelitian berkas oleh petugas
  2. Petugas membuatkan surat keterangan atau permohonan nikah
  3. Pengecekan berkas dan diparaf oleh kasi pelayanan dan diverifikasi oleh Sekdes
  4. Penandatanganan oleh Kepala Desa
  5. Pengajuan kepada petugas pelayanan
  6. Penyerahan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Kehendak Nikah

HP : 088294557288

e-mail : pemdeskarangkemirijrlg@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Kehendak Nikah"