Surat Pengantar Andon Nikah

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Membawa fotokopi Akte Kelahiran, fotokopi ijasah dan (pas Foto 2X3 = 3 lmbar, 4X6 = 3 lembar) Catin

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Membawa fotokopi ijasah dan akte kelahiran Catin dan pas foto Catin

Kotak Saran

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Numpang Nikah (Amen Nikah) N1, N2, N3, N4

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store