Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy KTP
  3. Membawa Fotocopy KK

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan, dilanjutkan penelitian berkas oleh operator/petugas pelayanan
  2. Pemohon tidak masuk BDT berkas dikembalikan kepada pemohon
  3. Pengecekan berkas serta dilanjutkan paraf oleh kasi pelayanan dan di verifikasi oleh sekretaris desa
  4. Penandatanganan oleh kepala desa
  5. Pengajuan SKTM kepada petugas pelayanan
  6. Penyerahan kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Keterangan Tidak Mampu

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor desa atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada kepala desa melalui media/sarana pengaduan :

    - Kotak Saran/Pengaduan yang terletak didepan ruang pelayanan

    -Telephone    : (0282) 5567580

    - Email           : pemdes.tritihlor@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"