1. Nakhoda Kapal Perikanan Mengajukan permohonan penerbitan SLO dengan menginput permohonan ke dalam aplikasi e-SLO (5 Menit)
2. Pengawas
Perikanan Memeriksa kesesuaian dokumen perizinan, Apabila ditemukan ketidaksesuaian
maka akan dilakukan penanganan
pelanggaran, apabila sudah sesuai maka
akan diterbitkan HPK Keberangkatan dan SLO
(Pelabuhan pangkalan, alat tangkap dan alat
bantu penangkapan ikan, Memeriksa keaktifan VMS (SKAT), Fisik kapal, Mesin Utama, Mesin Bantu, Awak Kapal Perikanan) (30 Menit)
3. Pengawas Perikanan Menerbitkan HPK Keberangkatan dan SLO (10 Menit)
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Penerbitan Dokumen Surat Laik Operasi (SLO) Kapal Perikanan
Telepon/Faksimili : (061) 6943047/6943134
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store