Pelayanan Penerbitan Dokumen Surat Laik Operasi (SLO) Kapal Perikanan

  1. Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) / Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) Dalam Bentuk elektronik Atau Asli
  2. Surat Keterangan Aktivasi Transmitter (SKAT) asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT, Kapal Angkut Antar Provinsi atau Kapal Angkut Ikan Antar Negara
  3. SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah melakukan kegiatan perikanan
  4. Kesesuaian pelabuhan pangkalan, bongkar, muat dan singgah dengan SIPI
  5. Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah (kapal Pengangkut)
  6. Kesesuaian jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan ekspor
  7. Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekspor (kapal Pengangkut).
  8. Dokumen Persetujuan Ekspor Barang untuk Kapal Pengangkut Ikan Tujuan Luar Negeri

  1. Nakhoda Kapal Perikanan Mengajukan permohonan penerbitan SLO dengan menginput permohonan ke dalam aplikasi e-SLO
  2. Pengawas Perikanan Memeriksa kesesuaian dokumen perizinan, Apabila ditemukan ketidaksesuaian maka akan dilakukan penanganan pelanggaran, apabila sudah sesuai maka akan diterbitkan HPK Keberangkatan dan SLO (Pelabuhan pangkalan, alat tangkap dan alat bantu penangkapan ikan, Memeriksa keaktifan VMS (SKAT), Fisik kapal, Mesin Utama, Mesin Bantu, Awak Kapal Perikanan)
  3. Pengawas Perikanan Menerbitkan HPK Keberangkatan dan SLO secara elektronik

1. Nakhoda Kapal Perikanan Mengajukan permohonan penerbitan SLO dengan menginput permohonan ke dalam aplikasi e-SLO (5 Menit)

2. Pengawas Perikanan Memeriksa kesesuaian dokumen perizinan, Apabila ditemukan ketidaksesuaian maka akan dilakukan penanganan pelanggaran, apabila sudah sesuai maka akan diterbitkan HPK Keberangkatan dan SLO (Pelabuhan pangkalan, alat tangkap dan alat bantu penangkapan ikan, Memeriksa keaktifan VMS (SKAT), Fisik kapal, Mesin Utama, Mesin Bantu, Awak Kapal Perikanan) (30 Menit)

3. Pengawas Perikanan Menerbitkan HPK Keberangkatan dan SLO (10 Menit)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerbitan Dokumen Surat Laik Operasi (SLO) Kapal Perikanan

Telepon/Faksimili : (061) 6943047/6943134

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-slo.kkp.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Dokumen Surat Laik Operasi (SLO) Kapal Perikanan"