Pelayanan Regristrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian

  1. Mengisi blangko SKBB dari desa/kelurahan
  2. Membuat surat pernyataan yang diketahui kepala desa/lurah dan Camat
  3. Fotocopi KTP
  4. Fotocopi KK

  1. Menyerahkan Persyaratan ke Bagian Pelayanan
  2. Menunggu Proses Surat Keterangan di tandatangani
  3. Menerima Surat Keterangan di tandatangani

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Kantor kecamatan Lembah Segar

Jalan Bagindo Aziz Chan, Sawahlunto

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Regristrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian"