Surat Pengantar Ijin Keramaian

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy KTP
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Pastikan anda membawa persyaratan yang di butuhkan
  2. Serahkan persyaratn kepada petugas pelayanan
  3. Pengantar RT RW, fotocopy kartu keluarga dan fotocopy KTP
  4. Tunggu sekitar 10 menit surat pengantar akan jadi

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar ijin Keramaian

Kotak Masuk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Ijin Keramaian"