Pelayanan Pencatatan Kematian

  1. Mengisi formulir model F-2.28
  2. Surat Pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW untuk mendapatkan Surat Keterangan Kematian dari Lurah
  3. Keterangan kematian dari dokter/paramedis
  4. Foto copy KTP yang bersangkutan
  5. Foto copy KK yang bersangkutan
  6. Saksi 2 orang dan foto copy KTP saksi

  1. Prosedur/Mekanisme Pengajuan Pelayanan : a) Pemohon Pemohon berkewajiban mengurus sendiri dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. b) Pemohon Menyampaikan secara online Berkas Permohonan Akta Kematian ke Disdukcapil. c) Petugas Pelayanan melakukan pengecekan kelengkapan berkas permohonan Akta Kematian di Disdukcapil. d) Pemohon menerima tanda bukti untuk pengambilan Akta Kematian e) Petugas Pelayanan menerima dan menregistrasi berkas permohonan kemudian berkas permohonan di verifikasi oleh Kasi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian f) Kasi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian memberikan berkas pemohon Akta Kematian di serahkan ke operator untuk mengentry data dan mencetak draft dokumen Akta Kematian g) Kasi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian melakukan verifikasi ulang dan mengajukan rekomendasi kepada Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil h) Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mengajukan dokumen Akta Kematian untuk Tanda Tangan Elektronik (TTE)/Sertifikasi i) Kepala Dinas menandatangani/mensertifikasi dokumen Akta Kematian kemudian di cetak oleh operator dan diserahkan ke petugas pelayanan j) Petugas Pelayanan menginformasikan berkas selesai kepada pemohon

Penerbitan Akta Kematian dapat diselesaikan 1x24 jam pada hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kematian

Pengaduan dapat disalurkan melaului antara lain:

a) Langsung

b) Telepon : 0895614040391

c) Website lapor.go.id

Jangka waktu penanganan pengaduan 

pengaduan langsung                  : Maksimal 2 hari kerja 

Pengaduan Website/Email/WA   : Maksimal 2 hari kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp 0895614040391

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Kematian"