Pelayanan Penerbitan Surat Pengantar Pindah antar Kabupaten/Kota atau Provinsi dan Surat Pengantar Pindah yang Bertransmigrasi antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
  3. Membawa Kartu Keluarga (KK) asli

  1. 1. Pemohon menyerahkan persyaratan, dilanjutkan penelitian berkas oleh petugas pelayanan. 2a. Berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon supaya dilengkapi 2b. Berkas lengkap dicatat/ diangenda oleh petugas ke dalam buku agenda surat pindah, dan diajukan ke Pejabat untuk di tandatangani ( Penandatanganan surat pengantar pindah oleh Kepala Desa atau pejabat lain yang diberi wewenang ) 3. Surat Pengantar Pindah yang sudah ditandatangani diserahkan kepada Petugas Pelayanan 4. Penyerahan Surat Keterangan Pindah kepada pemohon untuk diproses lebih lanjut ke kecamatan dan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten.

1.  Pemohon menyerahkan persyaratan, dilanjutkan penelitian berkas oleh petugas pelayanan.
2a.  Berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon supaya  dilengkapi 
2b.  Berkas lengkap dicatat/ diangenda oleh petugas ke dalam buku agenda surat pindah, dan diajukan ke Pejabat untuk di tandatangani ( Penandatanganan surat pengantar pindah oleh Kepala Desa atau pejabat lain yang  diberi wewenang  )
3. Surat Pengantar Pindah yang sudah ditandatangani diserahkan kepada Petugas Pelayanan
4. Penyerahan Surat Keterangan Pindah kepada pemohon untuk diproses lebih lanjut ke kecamatan dan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten.

Tidak dipungut biaya

Surat pindah penduduk antar kabupaten / kota

Pengaduan,saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor desa atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Desa maupun melalui media/ sarana pengaduan yang tersedia seperti:

  • Kotak saran/ pengaduan
  • Telphone    : 085227561321

Email          : desacilibang2020@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Pengantar Pindah antar Kabupaten/Kota atau Provinsi dan Surat Pengantar Pindah yang Bertransmigrasi antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi"