1. Pemohon menyerahkan persyaratan, dilanjutkan penelitian berkas oleh petugas pelayanan.
2a. Berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon supaya dilengkapi
2b. Berkas lengkap dicatat/ diangenda oleh petugas ke dalam buku agenda surat pindah, dan diajukan ke Pejabat untuk di tandatangani ( Penandatanganan surat pengantar pindah oleh Kepala Desa atau pejabat lain yang diberi wewenang )
3. Surat Pengantar Pindah yang sudah ditandatangani diserahkan kepada Petugas Pelayanan
4. Penyerahan Surat Keterangan Pindah kepada pemohon untuk diproses lebih lanjut ke kecamatan dan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten.
Tidak dipungut biaya
Surat pindah penduduk antar kabupaten / kota
Pengaduan,saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor desa atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Desa maupun melalui media/ sarana pengaduan yang tersedia seperti:
Email : desacilibang2020@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKASI PEMERINTAHAN