Pelayanan Pencatatan Perceraian

  1. Mengisi formulir model F-2.19
  2. Salinan Penetapan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap
  3. Asli Kutipan Akta Perkawinan
  4. Foto copy KTP dan KK mantan suami istri

  1. Prosedur /Mekanisme Pengajuan Pelayanan a) Pemohon Pemohon berkewajiban mengurus sendiri dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. b) Pemohon Menyampaikan secara online Berkas Permohonan Akta Perceraian ke Disdukcapil. c) Petugas Pelayanan melakukan pengecekan kelengkapan berkas permohonan Akta Perceraian di Disdukcapil. d) Pemohon menerima tanda bukti untuk pengambilan Akta Perceraian e) Petugas Pelayanan menerima dan menregistrasi berkas permohonan kemudian berkas permohonan di verifikasi oleh Kasi Perkawinan dan perceraian f) Kasi Perkawianan dan Perceraian memberikan berkas pemohon Akta Perceraian di serahkan ke operator untuk mengentry data dan mencetak draft dokumen Akta Perceraian g) Kasi Perkawinan dan Perceraian melakukan verifikasi ulang dan mengajukan rekomendasi kepada Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil h) Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mengajukan dokumen Akta Perceraian untuk Tanda Tangan Elektronik (TTE)/Sertifikasi i) Kepala Dinas menandatangani/mensertifikasi dokumen Akta Perceraian kemudian di cetak oleh operator dan diserahkan ke petugas pelayanan j) Petugas Pelayanan menginformasikan berkas selesai kepada pemohon

Penerbitan Kutipan akta perceraian dapat diselesaikan 1x24 jam pada hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perceraian

Pengaduan dapat disalurkan melaului antara lain:

a) Langsung

b) Telepon : 0895614040391

c) Website lapor.go.id

Jangka waktu penanganan pengaduan 

pengaduan langsung                  : Maksimal 2 hari kerja 

Pengaduan Website/Email/WA   : Maksimal 2 hari kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp 0895614040391

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Perceraian"