Pelayanan Surat Keterangan Kurang/Tidak Mampu

  1. Surat Keterangan Kurang/Tidak Mampu yang sudah ditanda tangani oleh Kepala Desa/Lurah setempat

  1. Meyerahkan Permohonan ke bagian Pelayanan
  2. Menunggu Proses Surat di tandatangani
  3. Menerima Surat yang sudah di tandatangani

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kurang/ Tidak Mampu (SKTM)

Kantor kecamatan Lembah Segar

Jalan Bagindo Aziz Chan, Sawahlunto

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Kurang/Tidak Mampu"