Pengantar SKCK

  1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy KK dan KTP

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat
  2. Petugas akan memasukan data secara manual ke dalam aplikasi Petugas Registrar
  3. Setelah di cetak Petugas meminta tanda tangan kepada Kades/Sekdes/Perangkat Desa yang diberi wewenang
  4. Setelah Selesai, Pemohon Diarahkan ke Kecamatan dan atau Dinas Instansi yang dituju

5 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian

082371815802

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar SKCK"