Pengantar SKCK

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP Pemohon

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK), KTP dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Petugas akan memasukan data secara manual ke dalam aplikasi Registrar
  3. Setelah surat pengantar dicetak, petugas akan meminta tanda tangan kepada Kepala Desa/ Sekdes/ Perangkat Desa yng diberi wewenang
  4. Setelah selesai, Pemohon diarahkan ke Kecamatan/ Dinas Instansi terkait

5 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK

085860357640

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store