Surat Pengantar Catatan Kepolisian

  1. Membawa pengantar RT RW
  2. Membawa Fotokopi KK Dan KTP
  3. Pas foto Ukuran 4X6 sebanyak 4 lembar Background Merah

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan, dilanjutkan penelitian berkas oleh operator/petugas pelayanan
  2. Pengetikan/pembuatan Surat pengantar catatan Kepolisisan oleh petugas pelayanan
  3. Penandatanganan oleh Kepala Desa
  4. Penyerahan Kepada pemohon

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pembuatan pengantar SKCK

HP :088294557288

e-mail : pemdeskarangkemirijrlg@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Catatan Kepolisian"