Surat Pengantar Kelahiran Anak

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Kartu Keluarga (KK) asli
  3. Membawa fotocopy KTP suami istri
  4. Membawa surat keterangan lahir dari bidan atau dokter

  1. Pastiakn anda membawa persyaratan yang di butuhkan
  2. Serahkan persyaratan kepada petugas pelayanan
  3. Surat Pengantar RT/RW, Kartu Keluarga (KK) asli, fotocopy KTP suami istri dan surat keterangan lahir dari bidan atau dokter
  4. Tunggu sekitar 20 menit maka surat pengantar kelahiran anak akan jadi

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Permohonan Surat Pengantar Kelahiran Anak

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Kelahiran Anak"