Pelayanan Pencatatan Pembatalan Perkawinan

  1. Mengisi formulir model F-2.17
  2. Menyerahkan salinan putusan Pengadilan mengenai pembatalan perkawinan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. Menyerahkan asli Kutipan Akta Perkawinan
  4. Foto copy KTP dan KK suami isteri yang perkawinannya dibatalkan

  1. Prosedur/Mekanisme Pengajuan Pelayanan : a) Pemohon Pemohon berkewajiban mengurus sendiri dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. b) Pemohon Menyampaikan secara online Berkas Permohonan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan ke Disdukcapil. c) Petugas Pelayanan melakukan pengecekan kelengkapan berkas permohonan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan di Disdukcapil. d) Pemohon menerima tanda bukti untuk pengambilan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan e) Petugas Pelayanan menerima dan menregistrasi berkas permohonan kemudian berkas permohonan di verifikasi oleh Kasi Perkawinan dan perceraian f) Kasi Perkawianan dan Perceraian memberikan berkas pemohon Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan di serahkan ke operator untuk mengentry data dan mencetak draft dokumen Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan g) Kasi Perkawinan dan Perceraian melakukan verifikasi ulang dan mengajukan rekomendasi kepada Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil h) Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mengajukan dokumen Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan untuk Tanda Tangan Elektronik (TTE)/Sertifikasi i) Kepala Dinas menandatangani/mensertifikasi dokumen Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan kemudian di cetak oleh operator dan diserahkan ke petugas pelayanan Petugas Pelayanan menginformasikan berkas selesai kepada pemohon

Penerbitan surat keterangan pembatalan perkawinan dapat diselesaikan 1x24 jam pada hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan

Pengaduan dapat disalurkan melaului antara lain:

a) Langsung

b) Telepon : 0895614040391

c) Website lapor.go.id

Jangka waktu penanganan pengaduan 

pengaduan langsung                  : Maksimal 2 hari kerja 

Pengaduan Website/Email/WA   : Maksimal 2 hari kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp 0895614040391

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Pembatalan Perkawinan"