Pengantar Pindah Datang

  1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. Membawa Pengantar Pindah datang (apabila pindah datang)
  3. Membawa FC KTP
  4. Membawa FC E-KTP
  5. Membawa Surat Nikah (Apabila Sudah Menikah)

  1. Pastikan Pemohon sudah membawa kelengkapan dokumen
  2. Datang ke Meja Pelayanan
  3. Petugas akan menginput data (apabila dokumen sudah lengkap dan benar
  4. Bubuhkan tanda tangan pemohon (Pastikan Dokumen sudah betul)

1. Pengecekan 5 menit

2. Input 10 Menit

3. Penandatanganan Oleh Pejabat 15 Menit

Ketentuan : Waktu tersebut adalah jika dalam kondisi dan situasi normal, artinya tidak ada kendala teknis (mati lampu/ kerusakan pada IT)

Tidak dipungut biaya

Pengantar pindah datang

FB : Pemerintah Desa Gombolharjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-