Pelayanan Penerbitan Surat Pengantar Pindah antar Kabupaten/Kota atau Provinsi dan Surat Pengantar Pindah yang bertransmigrasi antar Kabupaten/kota

No. SK: 21 TAHUN 2024

  1. Membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP asli
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW
  3. Kartu Keluarga Asli
  4. Fotokopi Akta Nikah

  1. Datanglah dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP asli serta Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.

Maksimal 15 menit, sejak berkas diterima petugas dengan catatan sekdes/kades berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Surat pindah penduduk antar kabupaten / kota

083863841308

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Pengantar Pindah antar Kabupaten/Kota atau Provinsi dan Surat Pengantar Pindah yang bertransmigrasi antar Kabupaten/kota"