Surat Pengantar Pembuatan Ijin Usaha

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Pastikan anda membwa persyaratan yang di butuhkan
  2. Serahkan persyaratan kepada petugas pelayanan
  3. Surat Pengantar RT/RW dan fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Tunggu sekitar 10 menit maka surat pengantar ijin usaha akan jadi

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ijin Usaha

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Ijin Usaha"