Pembuatan Surat Pengantar Akte Kematian

  1. Membawa Kartu Keluarga (KK) Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Surat Kematian Dokter
  3. Membawa fotocopy KTP 2 (Dua) orang saksi

  1. Datanglah dengan membawa Kartu Keluarga (KK) asli dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Akte Kematian

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Pengantar Akte Kematian"