Surat Pengantar membuat Akte Kematian

  1. Surat Pengantar Dari RT/RW
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. KK Asli Keluarga Yang Meniggal
  4. Fotocopy KTP-EL 2 Orang Saksi
  5. KTP-EL Asli Orang Yang Meninggal
  6. Surat Kematian Dari Rumah Sakit/Lainnya ( Jika Ada )

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan, dilanjutkan penelitian berkas oleh operator/petugas pelayanan
  2. Pengisian/pembuatan formulir akta kematian oleh petugas pelayanan
  3. Penandatanganan oleh Kepala Desa
  4. Penyerahan kepada pemohon

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Akte Kematian

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor desa atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada kepala desa melalui media/sarana pengaduan :

 - Kotak Saran/Pengaduan yang terletak didepan ruang pelayanan

 -Telephone    : (0282) 5567580

 - Email : pemdes.tritihlor@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar membuat Akte Kematian"