Pembuatan pengantar eKTP memerlukan waktu kurang lebih 10 menit. Surat Pengantar pembuatan eKTP sudah menggunakan aplikasi registrar desa dari disdukcapil. Warga yang membuat eKTP sebelum meninggalkan Kantor Desa untuk memeriksa kembali kesesuaian Surat Pengantarnya.
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Surat Pengantar KTP Baru
Jika ada pengaduan bisa langsung di Kantor Desa Slarang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store