Pengantar Pembuatan KTP

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW

  1. Datang dengan membawa pengantar RT/RW, dan fotocopy KK

Pembuatan pengantar eKTP memerlukan waktu kurang lebih 10 menit. Surat Pengantar pembuatan eKTP sudah menggunakan aplikasi registrar desa dari disdukcapil. Warga yang membuat eKTP sebelum meninggalkan Kantor Desa untuk memeriksa kembali kesesuaian Surat Pengantarnya.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Pengantar KTP Baru

Jika ada pengaduan bisa langsung di Kantor Desa Slarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan KTP"