Transportasi Ambulance

No. SK: 167 TAHUN 2022

  1. Laporan permintaan penggunaan Ambulance lisan atau tertulis
  2. Mengantar Pasien :
  3. 1. Kepala Ruang Rawatan/IGD/Perawat memberitahu kepada pengelola kendaraan dinas (Koordinator) bahwa ada pasien yang harus diantar sesuai dengan permintaan
  4. 2. Pengelola kendaraan dinas mencatat pemesanan kendaraan dinas di buku pesanan permintaan ambulan
  5. 3. Pengelola kendaraan dinas (Koordinator) memberitahukan kepada petugas/pengemudi bahwa ada permintaan pemakaian ambulan
  6. 4. Petugas/pengemudi kendaraan ambulan menyiapkan kendaraan dan melakukan pengecekan mobil dan peralatan yang akan digunakan
  7. 5. Petugas/pengemudi kendaraan ambulan mengenakan pakaian APD Level 111
  8. 6. Petugas / pengemudi kendaraan ambulan mengantar pasien ketempat tujuan didampingi pihak keluarga.
  9. 7. Petugas/pengemudi kendaraan ambulan mencatat penggunaan kendaraandinas di buku mutasi kendaraan.
  10. Rujuk Pasien :
  11. 1. Kepala ruang rawatan/IGD/perawat memberitahu kepada pengelola kendaraan dinas (Koordinator) bahwa ada pasien yang harus di rujuk.
  12. 2. Pengelola kendaraan dinas mencatat pemesanan kendaraan dinas di buku pesanan permintaan ambulan
  13. 3. Pengelola kendaraan dinas (Koordinator) memberitahukan kepada petugas/pengemudi bahwa ada permintaan pemakaian ambulan
  14. 4. Petugas/pengemudi kendaraan ambulan menyiapkan kendaraan dan melakukan pengecekan mobil dan peralatan yang akan digunakan
  15. 5. Petugas/pengemudi kendaraan ambulan mengenakan pakaian APD Level 111
  16. 6. Petugas/pengemudi kendaraan ambulan membawa ambulan ke depan IGD
  17. 7. Perawat mengantar pasien ke ambulan di depan IGD
  18. 8. Perawat mendampingi pasien yang akan dirujuk sampai ke tujuan
  19. 9. Petugas/pengemudi kendaraan ambulan mencatat penggunaan kendaraan dinas di buku mutasi kendaraan.
  20. Mengantar Jenazah :
  21. 1. Petugas pemulasaran jenazah memberitahu kepada pengelola kendaraan dinas (Koordinator), bahwa ada jenazah yang harus diantar ke rumah duka.
  22. 2. Pengelola kendaraan dinas mencatat pemesanan kendaraan dinas di buku pesanan permintaan ambulan
  23. 3. Pengelola kendaraan dinas (Koordinator) memberitahukan kepada petugas/pengemudi bahwa ada permintaan pemakaian ambulan.
  24. 4. Petugas/pengemudi kendaraan ambulan menyiapkan kendaraan dan melakukan pengecekan mobil dan peralatan yang akan digunakan.
  25. 5. Petugas/pengemudi kendaraan ambulan mengenakan pakaian APD Level 111
  26. 6. Petugas/pengemudi kendaraan ambulan bersama petugas pemulasaran jenazah mengantar jenazah kerumah duka.
  27. 7. Petugas/pengemudi kendaraan ambulan mencatat penggunaan kendaraan dinas di buku mutasi kendaraan

  1. -
  2. A. Mengantar Pasien :
  3. 1. Kepala Ruang rawatan/IGD/Perawat memberi tahu kepada Pengelola Kendaraan Dinas bahwa ada pasien yang harus di antarkan ke Rumah Pasien sesuai dengan permintaan
  4. 2. Pengelola Kendaraan Dinas mencatat pemesanana kendaraan dinas di buku pesanan permintaan Ambulance
  5. 3. Petugas/Pengemudi Kendaraan Ambulance menyiapkan kendaraan dan melakukan pengecekan mobil dan peralatan yang akan digunakan
  6. 4. Petugas/Pengemudi Kendaraan Ambulance mengantar pasien ke tempat tujuan didampingi pihak keluarga
  7. 5. Petugas/Pengemudi Kendaraan Ambulance mencatat penggunaan kendaraan dinas di buku mutasi kendaraan
  8. B. Rujuk Pasien
  9. 1. Kepala Ruang rawatan/IGD/Perawat memberi tahu kepada Pengelola Kendaraan Dinas bahwa ada pasien yang harus di antarkan ke Rumah Sakit lain
  10. 2. Pengelola Kendaraan Dinas mencatat pemesanana kendaraan dinas di buku pesanan permintaan Ambulance
  11. 3. Petugas/Pengemudi Kendaraan Ambulance menyiapkan kendaraan dan melakukan pengecekan mobil dan peralatan yang akan digunakan
  12. 4. Petugas/Pengemudi Kendaraan Ambulance membawa Ambulance ke depan IGD
  13. 5. Perawat mengantar pasien ke Ambulance di depan IGD
  14. 6. Petugas perawat mendampingi pasien yang akan dirujuk sampai ke tujuan
  15. 7. Petugas/Pengemudi Kendaraan Ambulance mencatat penggunaan kendaraan dinas di buku mutasi kendaraan
  16. C. Mengantar Jenazah
  17. 1. Petugas Pemulasaran Jenazah memberi tahu kepada Petugas/Pengemudi Kendaraan Ambulance, bahwa ada jenazah yang harus di antarkan ke rumah duka
  18. 2. Petugas Unit Pengelolaan Kendaraan Dinas mencatat pemesanan kendaraan di buku pesanan permintaan Ambulance
  19. 3. Petugas/Pengemudi Kendaraan Ambulance menyiapkan kendaraan dan melakukan pengecekan mobil dan peralatan yang akan digunakan
  20. 4. Petugas/Pengemudi Kendaraan Ambulance bersama petugas pemulasaran jenazah mengantar jenazah ke rumah duka
  21. 5. Petugas/Pengemudi Kendaraan Ambulance mencatat penggunaan kendaraan dinas di buku mutasi kendaraan

Sesuai jarak tempuh

1. Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

2. Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No.15 Tahun 2011 tentang Retribusi (Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang) Bagi Pasien Umum

Mengantar Pasien, Rujuk Pasien, Mengantar Jenazah

1.  Tatap Muka

2.  Membaca di Lokasi Layanan

3.  SP4N Lapor

4.  Chat Whatsapp Pengaduan : 0811 6789 911

5.  FB & IG RSUD Kabupaten Aceh Tamiang

6.  Email : rsud@acehtamiangkab.go.id

7.  Website : rsud.acehtamiangkab.go.id 

8.  Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-