Pelayanan Regristrasi Surat Keterangan Pindah

  1. Surat pengantar dari RT/RW/Dusun
  2. Mengisi blangko pindah
  3. KK asli
  4. Pas poto 3x4 dua lembar
  5. KTP asli diserahkan ke daerah tujuan pindah

  1. Menyerahkan Permohonan ke Bagian Pelayanan
  2. Menunggu Proses Permohonan di tandatangani
  3. Menerima Permohonan yang sudah ditandatangani

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Keterangan Pindah keluar Kota Swl

Kantor kecamatan Lembah Segar

Jalan Bagindo Aziz Chan, Sawahlunto

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Regristrasi Surat Keterangan Pindah"