Surat Pengantar Akta Kematian

  1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. Membawa KK dan KTP yang meninggal
  3. Membawa Fotocopy KTP saksi 2 orang
  4. Membawa Surat Kematian asli dari Rumah Sakit / Surat Keterangan Pemakaman dari Desa
  5. Membawa Fotocopy KTP Pelapor

  1. Datanglah dengan membawa Berkas Persyaratan Akta Kematian dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Petugas akan menginput data secara manual kedalam aplikasi registrar
  3. Setelah Pengantar dicetak kemudian Petugas akan meminta tanda tangan Kades/ Sekdes/Perangkat Desa yang diberi wewenang
  4. Setelah selesai, Pemohon diarahkan ke Kecamatan /Dinas Instansi yang dituju

15 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Akte Kematian

08237815802

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Akta Kematian"