Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga

  1. Membawa surat pengantar RT/RW
  2. Membawa kartu keluarga (KK) asli
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy buku nikah
  5. Membawa akte kelahiran

  1. Pastiakn anda membawa persyaratan ya di butuhkan
  2. Serahkan persyaratan kepada petugas pelayanan
  3. Surat pengantar RT/RW , kartu keluarga (KK) asli , fotocopy KTP, fotocopy buku nikah, dan akte kelahiran
  4. Tunggu sekitar 15 menit maka surat pengantar pembuatan kartu keluarga akan jadi

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan permohonan kartu keluarga

Kotak Masuk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga"