Pengantar SKCK

No. SK: 21 TAHUN 2024

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Fotocopy KTP
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW
  3. Foto ukuran 4 x 6

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP serta Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat dan Foto Ukuran 4 x 6

Maksimal 15 menit, sejak berkas diterima petugas dengan catatan sekdes/kades berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Surat Keteranagn Catatan Kepolisian ( SKCK )

083863841308

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar SKCK"