Surat Pengantar Akta Kematian

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa KK
  3. Membawa surat kematian asli dari RS/ Surat keterangan Pemakaman dari Desa/Kelurahan
  4. Membawa Fotocopy KTP Pelapor
  5. Membawa Fotocopy KTP saksi 2 orang yang satu wilayah

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan Akte Kematian
  2. Petugas akan memasukkan data secara manual ke dalam aplikasi Registrar
  3. Setelah surat pengantar dicetak, petugas akan meminta tanda tangan kepada Kades/ Sekdes/ Perangkat Desa yang diberi wewenang
  4. Setelah selesai, Pemohon diarahkan ke Kecamatan/ Dinas Instansi terkait

15 menit

Tidak dipungut biaya

surat pengantar Akte Kematian

085860357640

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Akta Kematian"