Pembuatan Akta kematian

  1. Membawa pengantar RT RW
  2. Membawa KTP Pemohon
  3. KK asli yang meninggal
  4. Membawa Fotokopi KTP-el dua orang saksi
  5. Membawa KTP asli orang yang meninggal
  6. Surat kematian dari Rumah Sakit/lainya jika ada

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan , dilanjutkan penelitian berkas oleh operator/petugas pelayanan
  2. Pengisian/pembuatan Akta kematian oleh petugas pelayanan
  3. Penandatanganan oleh Kepala Desa
  4. Penyerahan Kepada Pemohon

Maksimal 5 menit sejak berkas diterima petugas dengan catatan Sekdes/Kades berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Pembuatan surat pengantar akta kematian

HP :088294557288

e-mail : pemdeskarangkemirijrlg@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Akta kematian"