Keterangan Kematian

  1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. Membawa FK KK
  3. Membawa E-KTP (Yang Meninggal)
  4. Membawa Surat Kematian ( Jika Meninggal di RS
  5. Membawa FC E-KTP Saksi

  1. Pastikan Pemohon Sudah membawa dokumen persyaratan
  2. Datang langsung ke Petugas Pelayanan, Petugas pelayanan akan mengecek dokumen sudah lengkap atau belum
  3. Apabila sudah lengkap, maka petugas akan membuatkan persyaratan pembuatan keterangan kematian
  4. Bubuhkan Tanda Tangan Pemohon/ Pelapor (Pastikan dokumen sudah betul)
  5. Penandatanganan oleh Pejabat

1. Pengecekan 5 menit

2. Input 10 Menit

3. Penandatanganan Oleh Pejabat 15 Menit

Ketentuan : Waktu tersebut adalah jika dalam kondisi dan situasi normal, artinya tidak ada kendala teknis (mati lampu/ kerusakan pada IT)

Tidak dipungut biaya

Keterangan Kematian

FB : Pemerintah Desa Gombolharjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-