Surat Pengantar Pembuatan KTP

  1. Membawa surat pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy kartu keluarga

  1. Pastikan anda membawa persyaratan yang di butuhkan
  2. Serahkan persyaratan kepad petugas pelayanan
  3. Surat pengantar RT RW dan fotocopy kartu keluarga
  4. Tunggu sekitar 10 menit maka surat pengantar pembuatan KTP akan jadi

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Permohnan KTP

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan KTP"