Prosedur Membuat KK:
1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke
Desa.
2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
3. Petugas akan memanggil sesuai nomor antrian pemohon,
4. Petugas akan memasukkan/input data.
5. Pemohon menunggu diruang tunggu pelayanan.
6. setelah selesai input, kemudian pemohon tanda tangan di surat pengantar.
7. Surat Pengantar anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
8. Selesai
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Permohonan KK
085227561321
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKASI PEMERINTAHAN