Perubahan Data Kependudukan

No. SK: 470/0816/VII/ 2022

  1. Surat Pernyataan perubahan dari Desa bematerai
  2. Foto Copy IJazah/akta Kelahiran
  3. Foto Copy buku Nikah
  4. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk
  5. Kartu Keluarga

  1. 1. Pemohon mengajukan berkas ke Dinas/Kecamatan 2. Petugas menerima berkas untuk diverifikasi, jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan apabila sudah petugas akan memproses pengajuan. 3. Data yang sudah dirubah dimunculkan dengan Kartu Keluarga.

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data Kependudukan"