Pelayanan Penerbitan Surat Pengantar Pindah antar Kabupaten/Kota atau Provinsi dan Surat Pengantar Pindah yang bertransmigrasi antar Kabupaten/kota atau antar Provinsi

  1. Membawa surat pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy kartu keluarga (KK)
  3. Fotocopy KTP
  4. Alamat tujuan pindah

  1. Pastiakn anda membwa persyaratan yang di butuhkan
  2. Serahkan persyaratan kepada petugas pelayanan
  3. Surat pengantar RT RW, fotocopy kartu keluarga beserta yang asli, fotocopy KTP dan alamat tujuan pindah
  4. Tunggu sekitar 20 menit maka surat pengantar pindah antar kabupaten/kota atau provinsi dan surat pengantar pindah yang bertransmigrasi antar pabupaten/kota atau antar provinsi akan jadi

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Pindah Antar Kabupaten

Kotak Masuk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Pengantar Pindah antar Kabupaten/Kota atau Provinsi dan Surat Pengantar Pindah yang bertransmigrasi antar Kabupaten/kota atau antar Provinsi "