Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga

No. SK: 21 TAHUN 2024

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang lama
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW
  3. Fotokopi Akta Nikah pemohon

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan, dilanjutkan penelitian berkas oleh petugas pelayanan. - Identitas pemohon dicatat dalam buku Agenda

Maksimal 15 menit, sejak berkas diterima petugas dengan catatan sekdes/kades berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga

083116222190

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga"