Pelayanan KK hilang/rusak

  1. Mengisi blangko
  2. Foto kutipan akta nikah
  3. Foto copi ijazah
  4. Surat keterangan hilang dari desa/kelurahan atau melampirkan KK yang rusak

  1. Menyerahkan Permohonan ke Bagian Pelayanan
  2. Menunggu Proses dan Permohonan di tandatangani
  3. Menerima Permohonan yang sudah di tandatangani

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi KK hilang/rusak

Kantor kecamatan Lembah Segar

Jalan Bagindo Aziz Chan, Sawahlunto

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KK hilang/rusak"