Pemeriksaan Radiologi Non Kontras

No. SK: 167 TAHUN 2022

  1. -
  2. 1.   Permintaan Photo
  3. -         Nama Pasien
  4. -         Nomor MR
  5. -         Tanggal Lahir
  6. -         Alamat
  7. -         Ruangan/poli/IGD
  8. -         Permintaan yang diminta
  9. -         Klinis Pemeriksaan yang diminta
  10. -         Dokter Perujuk (Nama & Tanda Tangan)
  11. 2. Lembar SEP Pasien

  1. -
  2. Pendaftaran Pasien di Radiologi
  3. Petugas Radiologi (Radiografer) memastikan
  4. -Pasiennya tepat
  5. - Permintaan Foto apa
  6. - Klinis Foto apa
  7. - Keadaan Pasien bagaimana
  8. - Persedian Terkait Obat Kontras
  9. Kemudian dilakukan Foto X-RAY
  10. Proses Film Rontgen
  11. Foto Rontgen yang telah di cetak di berikan kepada perawat ( Rawat Inap ) atau Pasien (Rawat Jalan)

10 Menit / Pasien  

1. Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

2. Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No.15 Tahun 2011 tentang Retribusi (Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang)

1. Pemeriksaan USG 2. Pemeriksaan Radiologi non Kontras

1.  Tatap Muka

2.  Membaca di Lokasi Layanan

3.  SP4N Lapor

4.  Chat Whatsapp Pengaduan : 0811 6789 911

5.  FB & IG RSUD Kabupaten Aceh Tamiang

6.  Email : rsud@acehtamiangkab.go.id

7.  Website : rsud.acehtamiangkab.go.id 

8.  Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-