No. SK: 100.3.3/99/2024
1. Pelayanan Radiologi
- Pelayanan Radiologi Non Kontras : 10 menit / pasien
- Pelayanan Radiologi Kontras : 60 - 90 menit / pasien
2. Pelayanan Laboratorium Klinik
- Darah Rutin : 60 menit
- Urine Rutin : 60 menit
- Kimia Klinik : 150 menit
- Narkoba : 35 menit
- Hemostasis : 150 menit
- Imonologi : 150 menit
3. Pelayanan Rehabilitasi Medik : 15 s/d 30 Menit / Pasien
1. Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
2. Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 2 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten
1. Pelayanan Radiologi, 2. Pelayanan Laboratorium Klinik, 3. Pelayanan Rehabilitasi Medik
1. Tatap Muka
2. Membaca di Lokasi Layanan
3. SP4N Lapor
4. Chat Whatsapp Pengaduan : 0811 6789 911
5. FB & IG RSUD Kabupaten Aceh Tamiang
6. Email : rsud@acehtamiangkab.go.id
7. Website : rsud.acehtamiangkab.go.id
8. Kotak SaranMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store