Pemeriksaan Fast Track (Jalur Cepat)

No. SK: 100.3.3/99/2024

  1. Kartu Identitas

  1. Pelayanan Radiologi : Pasien mendaftar pada loket pendaftaran rawat jalan (loket yang telah ditentukan) dari jam 08.00 s/d 15.00 WIB > Pasien mendaftar pada loket pendaftaran IGD diluar jam kerja dan hari libur > Pasien menuju instalasi radiologi > Pasien melapor kepada petugas instalasi radiologi > Petugas mengindentifikasi pasien sebelum melakukan tindakan radiologi > Pasien menunggu antrian untuk mendapatkan tindakan oleh petugas radiologi > Pasien mendapatkan tindakan radiologi > Tindakan radiologi selesai, pasien melakukan pembayaran pada loket kasir > Pasien menyerahkan kembali bukti lembaran pembayaran berwarna pink ke instalasi radiologi dan mendapatkan photo serta ekspertise (hasil baca photo)
  2. Pelayanan Laboratorium Klinik : Pasien mendaftar pada loket pendaftaran rawat jalan (loket yang telah ditentukan) dari jam 08.00 s/d 15.00 WIB > Pasien mendaftar pada loket pendaftaran IGD diluar jam kerja dan hari libur > Pasien menuju instalasi Laboratorium Klinik > Pasien melapor kepada petugas instalasi laboratorium klinik > Petugas mengidentifikasi pasien sebelum melakukan tindakan laboratorium klinik > Pasien menunggu antrian untuk mendapatkan tindakan oleh petugas laboratorium klinik > pasien mendapatkan tindakan laboratorium klinik > Tindakan laboratorium klinik selesai, pasien melakukan pembayaran pada loket kasir > Pasien menyerahkan bukti lembaran pembayaran berwarna pink ke instalasi laboratorium klinik untuk mendapatkan hasil pemeriksaan.
  3. Rehabilitasi Medik : Pasien mendaftar pada loket pendaftaran rawat jalan (loket yang telah ditentukan) dari jam 08.00 s/d 15.00 WIB > Pasien menuju instalasi rehabilitasi medik > Pasien melapor kepada petugas instalasi rehabilitasi medik > Pasien menunggu antrian untuk mendapatkan tindakan fisioterapi > Petugas mengidentifikasi pasien sebelum melakukan tindakan fisioterapi > pasien mendapatkan tindakan fisioterapi > Tindakan fisioterapi selesai, pasien melakukan pembayaran pada loket kasir > Pasien menyerahkan bukti lembaran pemabayaran berwarna pink ke instalasi rehabilitasi medik.

1. Pelayanan Radiologi

- Pelayanan Radiologi Non Kontras : 10 menit / pasien

- Pelayanan Radiologi Kontras : 60 - 90 menit / pasien

2. Pelayanan Laboratorium Klinik

- Darah Rutin : 60 menit

- Urine Rutin : 60 menit

- Kimia Klinik : 150 menit

- Narkoba : 35 menit

- Hemostasis : 150 menit

- Imonologi : 150 menit

3. Pelayanan Rehabilitasi Medik : 15 s/d 30 Menit / Pasien

1. Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

2. Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 2 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten

1. Pelayanan Radiologi, 2. Pelayanan Laboratorium Klinik, 3. Pelayanan Rehabilitasi Medik

1.  Tatap Muka

2.  Membaca di Lokasi Layanan

3.  SP4N Lapor

4.  Chat Whatsapp Pengaduan : 0811 6789 911

5.  FB & IG RSUD Kabupaten Aceh Tamiang

6.  Email : rsud@acehtamiangkab.go.id

7.  Website : rsud.acehtamiangkab.go.id 

8.  Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-