Pengantar Akte Kelahiran

  1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. Membawa FC KK (Apabila anak sudah masuk dalam KK)
  3. Membawa FC E-KTP Orang Tua
  4. Membawa FC E-KTP SAKSI
  5. Membawa FC BUKU NIKAH
  6. Membawa Keterangan Lahir dari Bidan/Puskesmas/RS

  1. Pastikan Pemohon sudah membawa dokumen persyaratan pembuatan Akte Kelahiran
  2. Datang ke Petugas dan menunggu sekitar 5 menit, Petugas akan memanggil nama pemohon dan melanjutkan proses input data
  3. Petugas Pelayanan akan membuatkan surat Pengantar Membuat Akta Kelahiran
  4. Pemohon membubuhkan Tanda Tangan di atas nama pemohon
  5. Penandatanganan oleh Pejabat

1. Pengecekan 5 menit

2. Input Data 10 Menit

3. Penandatanganan Oleh Pejabat 15 Menit

Ketentuan : Waktu tersebut adalah jika dalam kondisi dan situasi normal, artinya tidak ada kendala teknis (mati lampu/ kerusakan pada IT)

Tidak dipungut biaya

Pengantar Akta Kelahiran

FB : Pemrintah Desa Gombolharjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-