Surat pengantar pembuatan Akte Kelahiran

  1. Surat Pengantar Dari RT/RW
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Fotokopi KK Pemohon
  4. Fotokopi KTP 2 Orang Saksi
  5. Fotokopi Akta NIkah Kedua Orang Tua
  6. Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Lainnya

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan, dilanjutkan penelitian berkas oleh operator/petugas pelayanan
  2. Pengisian/pembuatan formulir akta kelahiran oleh petugas pelayanan
  3. Penandatanganan oleh Kepala Desa
  4. Penyerahan kepada pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar pembuatan akte Kelahiran

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor desa atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada kepala desa melalui media/sarana pengaduan :

 - Kotak Saran/Pengaduan yang terletak didepan ruang pelayanan

 -Telephone    : (0282) 5567580

 - Email           : pemdes.tritihlor@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar pembuatan Akte Kelahiran"